Tatib Musyawarah Anggota Komisariat
(Rancangan)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelaksana penyelenggara Musyawarah Anggota Komisariat adalah pengurus komisariat ;
Musyawarah Anggota Komisariat ini di laksanakan pada tanggal 19 November sampai selesai, di gedung pendidikan ekonomi FKIP UHO;
Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Musyawarah Anggota Komisariat I
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah Anggota Komisariat ini mempunyai tugas dan wewenang :
Mendengar dan menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus carataker GMNI FKIP UHO
Merumuskan dan menetapkan :
Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
BAB III
Q U O R U M
Pasal 3
Musyawarah Anggota Komisariat dianggap sah apabila di hadiri 2/3 anggota berdasarkan rekapitulasi terakhir anggota ;
BAB IV
P E R S I D A N G A N
Pasal 4
Persidangan dalam Musyawarah Anggota Komusariat ini terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
Komisi-komisi yang dibentuk dalam Musyawarah Anggota Komisariat ini terdiri dari :
Komisi Keorganisasian
Komisi Politik
Komisi Kaderisasi
Jumlah setiap komisi ditentukan oleh pimpinan sidang MAK I FKIP dengan memperhatikan peserta MAK yang hadir.
Komisi MAK memusyawarahkan dan mengambil keputusan sesuai dengan lingkup tugas komisinya ;
Komisi MAK memberikan laporan hasil sidang komisi kepada pimpinan sidang pleno untuk disahkan.
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
Pimpinan Sidang Pleno pemilihan Pengurus GMNI Komisariat FKIP di pilih melalui musyawarah mufakat.
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dan tetapkan melalui kesepakatan peserta sidang komisi yang bersangkutan.
Pasal 6
Jumlah pimpinan sidang untuk setiap jenis persidangan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang selanjutnya bertindak sebagai pelapor.
Pimpinan sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidang-an MAK sesuai dengan tata tertib ini.
BAB VI
P E S E R T A
Pasal 7
Peserta MAK ini terdiri dari :
Peserta Utusan yang selanjutnya disebut Utusan adalah :
Pengurus Cabang GMNI Kendari
Pengurus Komisariat
Pasal 8
Setiap peserta MAK I FKIP memiliki hak dan kewajiban :
Peserta memiliki hak bicara menyampaikan pendapat
Peninjau hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara
Setiap peserta harus mengikuti setiap persidangan yang telah ditetapkan waktunya
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
Persidangan pleno dan komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga lebih dari satu dan peserta yang hadir
Apabila ayat (1) di atas masih belum tercapai maka sidang ditunda untuk mencapai quorum selama 1×15 menit.
Apabila ayat (2) diatas juga belum tercapai maka keputusan diambil berdasarkan kesepakatan / musyawarah
Pasal 10
Pengambilan keputusan pada dasarnya diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak (Voting).
Setiap keputusan harus memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggung jawabkan secara konstitusional.
Pasal 11
Dalam setiap pengambilan keputusan sebagai satu kesatuan serta pengurus komisariat bersangkitan masing masing mempunyai hak 1 (satu) suara
BAB VIII
TATA CARA PERSIDANGAN
Pasal 12
Setiapkali persidangan akan dimulai harus pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan
Pasal 13
Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan
Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan.
Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang.
Pasal 14
Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluruskan dan memotong.
Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta sidang yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan,setelah diberi peringatan 2x.
BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS KOMISARIAT
Pasal 15
Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan Ketua Komisariat dan Sekretaris
Pemilihan pengurus Ketua Komisariat dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 18
Ketua terpilih mempunyai wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan Pengurus GMNI komisariat FKIP periode 2016-2017 ;
Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut dan ketua terpilih dibantu oleh Tim Formatur yang telah terpilih ;
Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah MAK ini selesai.
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan.
Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Ditetapkan di :……………………
Pada Tanggal :……………………
P u k u l :……………………
PIMPINAN SIDANG PLENO
K e t u a,
(………………………………)
Sekretaris
(………………………………)
Komentar
Posting Komentar