Tatib Musyawarah Anggota Komisariat ( Rancangan) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pelaksana penyelenggara Musyawarah Anggota Komisariat adalah pengurus komisariat ; Musyawarah Anggota Komisariat ini di laksanakan pada tanggal 19 November sampai selesai, di gedung pendidikan ekonomi FKIP UHO; Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Musyawarah Anggota Komisariat I BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Musyawarah Anggota Komisariat ini mempunyai tugas dan wewenang : Mendengar dan menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus carataker GMNI FKIP UHO Merumuskan dan menetapkan : Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi BAB III Q U O R U M Pasal 3 Musyawarah Anggota Komisariat dianggap sah apabila di hadiri 2/3 anggota berdasarkan rekapitulasi terakhir anggota ; BAB IV P E R S I D A N G A N Pasal 4 Persidangan dalam Musyawarah Anggota Komusariat ini terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Komisi-komisi yang dibentuk dalam Musyawarah Anggota Komisariat i...
Komentar
Posting Komentar