●GMNI adalah Organisasi Mahasiswa Warga Negara republik Indonesia yang Independen bersifat bebas, aktif dan berwatak kerakyatan.
●GMNI adalah Organisasi Mahasiswayang berwawasan Nasional yang tidak membeda-mendakan kesukuan, keagamaan, dan status sosial anggotanya, senantiasa menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan Bangsa dan Negara dalam Perjuangan.
●GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban membela dan mengamalkan Pancasila senantiasa menjunjung tinggi Kedaulatan Negara dibidang ekonomi, politik, budaya dan pertahanan keamanan.
●GMNI adalah Organisasi Mahasiswa yang berkewajiban menggalang kekuatan nasional yang berjuang tanpa pamrih dalam melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
●GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang menjunjung tinggi kedaulatan negara, harkat danmartabat rakyat serta nama dan citra GMNI dalam kata-kata, sikap maupun perbuatan.
●GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai kader bangsa yang bersikap jujur, senantiasa patuh dan taat pada amanat dan konstitusi organisasi, menepati janji dan sumpah keanggotaan.
●Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai penuntut ilmu yang bertanggung jawab, bersikap sopan dan menghargai sesamanya.
●Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang tidak menjadikan status sebagai predikat, senantiasa mengejar cita-cota tanpa kenal menyerah, menunjukkan kesederhanaan hidup serta menjadi tauladan dalam lingkungannya.
●Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang yang bermaksud melanjutkan cita-cita proklamasi dan amanat UUD 1945 dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan sosial.
●Anggota GMNI adalah pejuang pemikir dan pemikir pejuang sebagai insan akademis yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam pergaulan bangsa-bangsa.
Tatib Musyawarah Anggota Komisariat ( Rancangan) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pelaksana penyelenggara Musyawarah Anggota Komisariat adalah pengurus komisariat ; Musyawarah Anggota Komisariat ini di laksanakan pada tanggal 19 November sampai selesai, di gedung pendidikan ekonomi FKIP UHO; Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Musyawarah Anggota Komisariat I BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Musyawarah Anggota Komisariat ini mempunyai tugas dan wewenang : Mendengar dan menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus carataker GMNI FKIP UHO Merumuskan dan menetapkan : Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi BAB III Q U O R U M Pasal 3 Musyawarah Anggota Komisariat dianggap sah apabila di hadiri 2/3 anggota berdasarkan rekapitulasi terakhir anggota ; BAB IV P E R S I D A N G A N Pasal 4 Persidangan dalam Musyawarah Anggota Komusariat ini terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi. Komisi-komisi yang dibentuk dalam Musyawarah Anggota Komisariat i...
Komentar
Posting Komentar